Sabtu, 23 Februari 2008

Islam rahmat bagi seluruh Alam


Undzur ilaina Yaa Rasulullah
Jangan kau palingkan wajahmu dari kami, Tengoklah kami Yaa Rasulullah....
sunday,24 februari 2008
Islam Rahmat bagi Seluruh Alam
Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan bahwa untuk mencapai kemaslahatan hakiki bagi manusia, hukum Islam melindungi lima hal esensial bagi kehidupannya, yakni agamanya, jiwanya, akalnya, hartanya dan keturunannya. Dalam tulisan lalu, telah diuraikan secara singkat tentang perlindungan terhadap (1) agama dan (2) jiwa. Dan di bawah ini adalah kelanjutannya:

Melindungi akal manusia agar tetap sehat dan cerdas, sehingga bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan umat, terhindar dari segala penyakit atau kelainan yang dapat menjadikannya beban bagi masyarakat umum, atau sumber kejahatan bagi mereka. Karenanya, dalam upaya melindungi akal dari kerusakan, Islam melarang segala jenis minuman keras yang memabukkan dan segala jenis narkoba yang dapat merusak akal. Dan bagi mereka yang tetap melanggar, disediakan hukuman tetentu yang bertujuan mencegah atau membuatnya jera dari perbuatan seperti itu.

Agama Islam juga memerintahkan agar setiap orang berupaya mengembangkan akalnya secara positif, dengan senantiasa belajar dan menambah pengetahuan sepanjang hidupnya. ”Uthlub`l-`ilma `minal-mahdi ilal-lahdi`”. (Tuntutlah ilmu dari sejak dalam buaian sampai masuk kuburan). Begitulah perintah Nabi saw.


Demikian pula sabdanya, ”`Thalab`l-`ilmi faridhatun `ala kulli Muslim wa Muslimah.” (Menuntut ilmu adalah fardhu atas setiap Muslim dan Muslimah).


Jelas, yang dimaksud dengan ilmu bukan hanya terbatas pada apa yang oleh sebagian kita biasa disebut sebagai `ilmu agama` saja, tetapi mencakup semua ilmu (teknologi, kedokteran, kemiliteran, ekonomi, administrasi dsb) yang bermanfaat dan membawa kemajuan dan kekuatan bagi umat.


Melindungi harta (milik perorangan maupun perusahaan dan negara) dari kejahatan terhadapnya, baik melalui pencurian, perampasan, korupsi dsb. maupun melalui perjudian, penipuan dalam perdagangan dsb.

Untuk itu, hukum Islam mengatur agar setiap transaksi keuangan berlangsung dengan tertib dan adil, atas dasar saling ridha, tanpa paksaan maupun eksploitasi, atau kezaliman suatu pihak terhadap yang lainnya. Karenanya Islam melarang riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyah (atau yang di masa sekarang dikenal melalui perbuatan kaum rentenir), dan sebaliknya, lebih mendorong berlangsungnya kerjasama dan tolong-menolong.

Dalam istilah Al-Qur`an: ”La tazhlimuuna wa laa tuzhlamuun” (Janganlah kalian berbuat zalim terhadap orang lain dan jangan pula orang lain berbuat zalim terhadap kalian).



Melindungi keturunan, dengan mengatur segala jenis hubungan antara laki-laki dan perempuan. Agar setiap anak yang lahir mempunyai orang tua yang sah dan bertanggung jawab atas kesehatan dan pendidikannya. Sehingga ia tumbuh sebagai anggota yang berguna bagi lingkungan dan umatnya.

Untuk itu Islam mengatur pernikahan dengan segala persyaratannya sebagai satu-satunya hubungan yang dibenarkan, seraya melarang dengan keras segala hubungan di luar itu, seperti perzinaan, perselingkuhan, hidup bersama (samen leven) tanpa nikah dan pergundikan, termasuk pula yang di sebagian dunia Barat sekarang dikenal sebagai perkawinan antar jenis (antara laki-laki dan laki-laki dan antara perempuan dengan perempuan) yang disahkan oleh perundang-undangan mereka.

”Wa laa taqrabu`z-zina, innahu kaana faahisyatan wa saa`a sabiilaa” (Jangan sekali-kali kalian mendekati zina, sungguh itu adalah perbuatan amat keji dan amat buruk akibatnya). Begitulah firman Allah swt.

Karenanya pula, Islam sangat melindungi kehormatan dan kesucian diri setiap orang agar tidak ditujukan kejahatan terhadapnya, melalui tuduhan palsu (dalam istilah fiqh disebut qadhf) atau pelecehan seksual, apalagi dengan perkosaan.

Karena yang demikian itu merupakan pelanggaran berat terhadap amanat kemanusiaan yang disimpankan Allah swt dalam tubuh setiap orang, laki-laki dan perempuan.[undzurilaina]
(diringkas dari berbagai sumber)




Labels: hukum islam


Read more!
posted by hesti nurjanah at 6:53 PM 0 Comments

Islam Rahmat bagi Seluruh Alam (2)

Seperti disebutkan dalam tulisan sebelumnya bahwa kemaslahatan yang dikehendaki Islam dalam penetapan hukum-hukumnya (sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah) adalah kemaslahatan hakiki yang berlaku bagi pribadi maupun umum. Kemaslahatan seperti itu menurut para ulama mencakup perlindungan dan pemeliharaan keselamatan lima hal esensiil bagi manusia, yaitu:

1. agamanya,

2. jiwanya,

3. hartanya,

4. akalnya,

5. dan keturunannya.


Berikut adalah penjelasan dari masing-masing poin tersebut di atas:

Melindungi agama, guna menjaga manusia agar tetap sebagai makhluk yang dimuliakan di atas semua makhluk Allah yang lain, dan tidak turun martabatnya menjadi seperti binatang yang hidup liar, tanpa aturan dan akhlak. Untuk itu, hukum harus berupaya melindungi agama setiap manusia dari segala bentuk kejahatan yang ditujukan kepadanya.

Karenanya pula, Islam menjamin kebebasan siapa pun untuk memilih agama yang dikehendaki, dan sama sekali tidak memaksanya agar memeluk agama Islam. Allah swt. berfirman dalam Al-Qur`an, “Tak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sungguh telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS Al-Baqarah [2]: 256).

Sejarah telah membuktikan bahwa pemerintah yang Islami (bukan hanya berlabel Islam) senantiasa memberikan perlindungan dan kebebasan untuk kaum Yahudi dan Nasrani hidup aman dan sejahtera di bawah pemerintahan-pemerintahan Islam, sepanjang mereka tidak melanggar hukum yang berlaku. Mereka juga tidak pernah dipaksa meninggalkan agama mereka dan berpindah menjadi Muslim. Bahkan kita dapat membaca dalam sejarah, betapa banyak tokoh beragama Nasrani dan Yahudi yang menduduki jabatan-jabatan penting dalam berbagai kementerian, seperti kesehatan, pembangunan, dsb.


Melindungi jiwa, adalah hak setiap manusia untuk hidup bebas dan mulia, dan melindunginya dari segala kejahatan yang ditujukan kepadanya, baik membunuhnya atau melukainya secara fisik, maupun dengan perbuatan pencercaan, pelecehan maupun tuduhan palsu dsb. yang melanggar kehormatannya, ataupun menyinggung perasaannya.

Karenanya, hukum Islam menjamin kebebasannya untuk beraktivitas, bekerja, mengeluarkan pendapat, bermukim di mana saja yang dikehendaki dsb. yang dapat memberikan kepadanya kehidupan yang layak dan mulia, dalam lingkungan masyarakat yang terhormat, sepanjang ia sendiri tidak menimbulkan pelanggaran atau mudarat bagi warga lainnya. Sabda Rasulullah saw., Wahai manusia, janganlah kalian saling membenci, saling mendengki dan saling bermusuhan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.”

Sabda beliau pula, Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, takkan pernah menzaliminya, takkan pernah meninggalkan dukungan untuknya ataupun menghinanya. Taqwa itu adalah di sini! (Beliau mengucapkannya tiga kali berturut-turut sambil menunjuk ke dadanya).


Alangkah besar kejahatan seorang Muslim seandainya ia menghina saudaranya yang Muslim. Darah seorang Muslim, hartanya dan kehormatannya, semua itu adalah suci, haram dilanggar oleh Muslim yang lain.[undzurilaina]

(diringkas dari berbagai sumber)

Labels: hukum islam


Read more!
posted by hesti nurjanah at 6:49 PM 0 Comments

Islam Rahmat bagi Seluruh Alam (1)



Kita mungkin pernah baca firman Allah Swt dalam Al-Qur`an, yang ditujukan kepada Rasul mulia SAW. “Bahwa sesungguhnya Kami (Allah) tidak mengutusmu (wahai Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta (wa maa arsalnaaka illa rahmatan li`l-`alamiin). (QS Al-Anbiya` [21]: 107).


Dan firman-Nya yang lain, “Wahai manusia, telah datang kepadamu pelajaran (nasihat) dari Tuhanmu, yang juga sebagai penyembuh bagi (penyakit) yang bersemayam dalam qalbu-qalbumu, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (QS Yunus [10]: 57).


Begitulah, agar benar-benar menjadi rahmatan lil-'alamiin seperti itu, dalam menetapkan berbagai hukum-hukumnya, agama Islam menekankan tiga hal penting:


Pertama, pendidikan jiwa manusia agar menjadi sumber kebaikan bagi masyarakatnya, dan mencegah timbulnya kejahatan apa pun dari dirinya terhadap siapa pun. Di antara cara-caranya, dengan menetapkan berbagai jenis ibadah (ritual) yang tujuannya adalah meningkatkan keimanan serta akhlak mulianya dan menajamkan keprihatinannya (atau concern dan komitmennya) terhadap sesama makhluk Allah swt. Misalnya, ibadah shalat yang (apabila dilakukan dengan khusyu` sambil menghayati makna-makna yang terkandung dalam bacaan-bacaannya) dapat mencegah si pelaku dari perbuatan keji dan kemungkaran (inna`sh-shalata tanha `an`l-fahsyaai wa`l-munkar). Dan apabila dilakukan secara berjamaah, dapat mempererat persudaraan antar umat. Demikian pula puasa dan haji, sepanjang dilaksanakan dengan menghayati tujuan-tujuan mulianya. Sedangkan zakat merupakan sarana pensucian jiwa dari penyakit kebakhilan dan sekaligus sebagai sarana hubungan kasih sayang antara para hartawan dan kaum fakir miskin.


Kedua, menegakkan keadilan antar manusia, baik di antara sesama umat maupun di antara umat-umat yang lain. Firman Allah:

”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia agar kamu menetapkannya dengan adil . . . ”(QS An-Nisa` [4]: 58).


Keadilan yang dimaksud, bukan saja yang ditujukan terhadap terhadap sesama kaum Muslim saja, atau mereka yang kita sukai saja, tetapi bahkan terhadap mereka yang kita benci atau kita musuhi.

”Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, dan menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan. . . .” (QS Al-Maidah [5]: 8).


Keadilan seperti yang diperintahkan Allah tersebut, mencakup segala bentuk hukum, kesaksian, mu`amalah (transaksi antar manusia) dsb; sebagaimana Rasulullah saw. pernah bersabda, ”Perlakukanlah manusia sebagaimana engkau ingin diperlakukan oleh mereka.”

Demikian pula mencakup keadilan soial. Semua manusia adalah sama di hadapan hukum. Yang kaya maupun yang miskin, yang kuat maupun yang lemah, yang berkuasa maupun yang tidak berkuasa, dan yang berkulit putih maupun yang hitam. Sabda Nabi saw., Semua kalian berasal dari Adam, sedangkan Adam diciptakan dari tanah. Tak ada keutamaan seorang Arab atas yang non-Arab, kecuali berdasarkan ketakwaan.


Ketiga, mengutamakan kemaslahatan -bagi pribadi maupun masyarakat umum- dalam segala aturan dan perundang-undangan yang disyariatkan. Walaupun kadang-kadang ada juga yang tertutup hikmah dan pemahamannya bagi sebagian orang, terutama yang qalbunya telah dikuasai oleh hawa nafsunya sendiri. Sebab, yang dikehendaki agama dalam hal ini adalah kemaslahatan yang hakiki, yang berlaku bagi pribadi maupun umum, bukan yang berdasarkan hawa nafsu atau ego seseorang. (Tentang kemaslahatan ini, penjelasan lebih detailnya pada bagian berikutnya).


Kesimpulan dari ketiga prinsip dasar ini, adalah bahwa kita dapat menyatakan dengan tegas bahwa seandainya ada fatwa hukum dari siapa pun, yang bertentangan dengan akhlak karimah, atau menyalahi keadilan atau mengabaikan kemaslahatan bagi umat, maka fatwa seperti itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan (bahkan jika perlu ditolak) sampai menjadi sejalan dengan ketiga prinsip dasar tersebut. Wallahu a`lamu bi`s-shawab. [undzurilaina]

(diringkas dari beberapa sumber)


Labels: hukum islam


Read more!
posted by hesti nurjanah at 6:39 PM 0 Comments

Sunday, 24 februari 2008
“Konsisten” Sejati
Alkisah, ada 2 orang pejalan yang sedang mengarungi padang pasir yang begitu luas. Kedua lelaki tersebut dari kejauhan mengami sebuah benda berwarna hitam yang bergerak-gerak di ujung pandangannya. Dan mulailah mereka berdua berdebat...

A: ”Hai, Lihatlah kawan, itu burung sahara sedang mengintai kita!”.

Dengan cepat sang teman membantah:

B: ”Bagaimana mungkin itu burung?! Jelas sekali itu adalah kambing, saya melihat dengan jelas kibasan ekornya!”.


A: ”Yaa ampuun kamu itu ya, itu adalah kibasan sayapnya, mataku ini mata sahara...Aku pastikan itu adalah burung elang atau burung nasar pemakan bangkai”

B: ”Kamu itu sok tahu!...begini aja, bagaimana kalau kita dekati saja benda itu...sehingga jelas siapa yang benar di antara kita!


Ajakan itu segera disambut...

A: ”Okkeee, bagus, setuju!”

Berjalanlah keduanya mendekati benda itu...

Sampai pada kedekatan tertentu, benda itu melesat terbang ke angkasa.....


A: ”Naaaah, apa kubilang...dari tadi aku udah bilang ituuuu buruung...Eh kok nggak percaya! Sekarang kamu lihat sendiri kan...dia terbang!”


Langsung saja dijawab oleh temannya dengan suara keras:

B: ”Itu kambing terbang!!!”


Karena dua laki-laki itu masih ingat teman, maka perdebatan itu berhenti sampai disitu dan mereka pulang bersama-sama.


Kisah ini ditujukan kepada orang yang memegang teguh terhadap prinsipnya: ”Pokoknya saya mesti benar”, ”Lha wong saya kok salah...” Begitulah kira-kira sikap orang yang ”Konsisten” Sejati. [undzurilaina]



Labels: kisah hikmah

Tidak ada komentar: